faq:2021:07:28:000084343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. perusahaan saya membuka 2 faktur pajak untuk 2 buah perusahaan. faktur 1 senilai 300juta, faktur 2 senilai 50juta. 2. faktur pajaknya sudah saya perbaiki 1x sebelum saya lapor (disini saya ganti nama perusahaannya) 3. saya sudah lapor PPN bulan 6 4. ternyata harusnya yang nominal 300juta untuk 2 perusahaan, dan faktur pajak yang satu lagi harusnya untuk perusahaan lain. apakah saya ada cara untuk memperbaiki faktur pajak tersebut?
Jawaban
<WRAP> Perubahan npwp setelah fp diupload. Dan dilapor. FP yang diupload
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000084343_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion