User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000084343_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. perusahaan saya membuka 2 faktur pajak untuk 2 buah perusahaan. faktur 1 senilai 300juta, faktur 2 senilai 50juta. 2. faktur pajaknya sudah saya perbaiki 1x sebelum saya lapor (disini saya ganti nama perusahaannya) 3. saya sudah lapor PPN bulan 6 4. ternyata harusnya yang nominal 300juta untuk 2 perusahaan, dan faktur pajak yang satu lagi harusnya untuk perusahaan lain. apakah saya ada cara untuk memperbaiki faktur pajak tersebut?


Jawaban

<WRAP> Perubahan npwp setelah fp diupload. Dan dilapor. FP yang diupload

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X O H W
S᠎ T E S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ L T U F
 
faq/2021/07/28/000084343_1234.txt · Last modified: (external edit)