faq:2021:07:28:000081385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut teurtang pajak?“ Meskipun OP bukan pemotong tetap melakukan pemotongan pph 26 ya kak?
Jawaban
OP juga bisa melakukan pemotongan utk pph pasal 26 ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000081385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion