User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000081385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut teurtang pajak?“ Meskipun OP bukan pemotong tetap melakukan pemotongan pph 26 ya kak?


Jawaban

OP juga bisa melakukan pemotongan utk pph pasal 26 ya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C W O A
A​ Q B Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K D Z M
 
faq/2021/07/28/000081385_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1