faq:2021:07:28:000081348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hallo min mau tanya, per tanggal 1 agustus katanya kan barang kiriman dr luar negeri wajib melampirkan npwp. jika saya masih smk apakah saya sudah bisa mengajukan pembuatan npwp? atau bisakah menggunakan npwp orang tua saya utk validasi? tp sygnya di paket tsb nama penerima saya https://twitter.com/hoseokIdn/status/1419955153092841472 Kak, ini aku ga ketemu dasar aturannya, apakah ada? mohon bantuannya
Jawaban
boleh coba konfirmasi ke bravo beacukai. Karna itu kemungkinan disyaratkan sm bc nya waktu mau impor
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000081348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion