faq:2021:07:28:000080690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa antigen dan pcr itu jkp atau bukan ya? dia klinik kesehatan ngasih jasa tsb ke pasien di bogor. dia bisa aja make pmk 239 masuk tertentu yg pihak lain sepanjang ada penunjukkan ya?
Jawaban
yang menyerahkan jasa adalah pihak klinik ya. Dikembalikan ke UU PPN soal jasa kesehatan itu tidak dikenakan PPN. Kalo masuk ke dalam jenis jasa kesehatan yang ada sesuai UU Pasal 4 ayat (3) berarti gak terutang PPN nya. Lalu untuk PMK 239, yang dapat insentif PPN itu atas pasal 2 ayat (7). Misal terkait penyerahan jasa. Di pmk nya yang dapat insentif itu adalah DTP atas penyerahan JKP oleh PKP kepada pihak tertentu
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000080690_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion