faq:2021:07:28:000080689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau saya dapat penghasilan th 2020 tetapi saya dipotongnya th 2021, apakah bisa dikreditkan unutk th 2020? penjulanya saya sudah akui th 2020 tetapi secara pembayaranya th 2021 dan tgl bukyi potongnya mengikuti pembayaran Transaksi penjualan pasir, badan dengan badan.
Jawaban
Pasal 20 UU PPh “Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.” Kalo dia menerima pembayaran tahun 2021 dan dapat bupot untuk 2021, dia bisa mengkreditkan untuk tahun 2021 aja meskipun penghasilannya sudah diakui dari 2020.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000080689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion