Tanya
WP Badan sudah terdaftar sebagai PKP pada bulan Mei 2021, tapi belum melakukan aktivasi dan belum memiliki sertifikat e-faktur hingga bulan Juni 2021 karena belum beroperasi sehingga belum melaporkan SPT Masa PPN. Namun, di bulan Juni 2021, WP ada melakukan pembelian mesin pabrik dan memperoleh faktur pajak. Lalu, di akhir bulan Juli, WP mengajukan aktivasi PPN. Pertanyaannya: 1. Apakah wajib lapor SPT Masa Mei? 2. Apakah faktur pajak pembelian bulan juni boleh dikreditkan? 3. apakah atas peng
Jawaban
1. wajib karena per mei kan sudah pkp. wp badan biasa meskipun nihil tetep wajib lapor spt masa ppn. pmk-9/2018 2. pasal 54 PMK-18/2021 PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. lebih lanjut cek pasal 55 dan 56 juga karena ada jangka waktunya. 3. PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian a
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion