faq:2021:07:28:000080686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk sekarang dividen yang diterima OP kan sudah tidak dipotong lagi oleh perusahaan, namun dikembalikan ke penerimanya apakah akan diinvestasikan atau tidak. Misalkan tidak maka penerima harus membayar secara mandiri dividen tersebut. Dasar hukum pembayaran dividen dengan cara membuat ID Billing secara mandiri apakah ada mas mbak? atau cukup sesuai PMK 18?
Jawaban
disampaikan pasal 40 PMK-18/2021, PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000080686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion