User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000080684_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pengisian ppn JLN yg tidak mau dikreditkan bagaimana ya mas/mba? Karena tidak ada pilihan dikreditkan/tidak di dokumen lain pajak masukan.


Jawaban

Perekaman dokumen lain PM, tidak ada kolom pilihan akan dikreditkan atau tidak, beda halnya dengan FP Masukan biasa. Pada jenis transaksi pilih nomor 3: PM yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A S​ G E
B P D K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K I V W
 
faq/2021/07/28/000080684_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1