faq:2021:07:28:000080684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian ppn JLN yg tidak mau dikreditkan bagaimana ya mas/mba? Karena tidak ada pilihan dikreditkan/tidak di dokumen lain pajak masukan.
Jawaban
Perekaman dokumen lain PM, tidak ada kolom pilihan akan dikreditkan atau tidak, beda halnya dengan FP Masukan biasa. Pada jenis transaksi pilih nomor 3: PM yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000080684_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion