User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000073927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“klau mnurut 416/KMK.04/1996 yg berhak menggunakan norma 1,2% adalah perusahaan pelayaran dalam negeri lalu apakah perusahaan yg secara legalitas bukan perusahaan pelayaran berhak menggunakan norma 1,2% ? ini bagaimana ya mas/mba apakah harus ada izin khusus untuk dapat menggunakan tarif PPh 15 1,2%?”


Jawaban

<WRAP> Dalam aturan tidak disebutkan eksplisit jenis perizinannya, jadi diinfokan normatif sesuai aturan KMK 416/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T L F L
H​ P K M᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ Q S N F
 
faq/2021/07/28/000073927_1234.txt · Last modified: (external edit)