faq:2021:07:28:000073927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“klau mnurut 416/KMK.04/1996 yg berhak menggunakan norma 1,2% adalah perusahaan pelayaran dalam negeri lalu apakah perusahaan yg secara legalitas bukan perusahaan pelayaran berhak menggunakan norma 1,2% ? ini bagaimana ya mas/mba apakah harus ada izin khusus untuk dapat menggunakan tarif PPh 15 1,2%?”
Jawaban
<WRAP> Dalam aturan tidak disebutkan eksplisit jenis perizinannya, jadi diinfokan normatif sesuai aturan KMK 416/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000073927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion