faq:2021:07:28:000073923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37 Q: di data prepop efaktur perusahaan terdapat data PM dari bank berupa payroll contingency. Kemudian oleh perusahaan dianggap sbg bank charge. Apakah atas pm ini perlu dimasukkan ke spt ppn? Masuk ke bisa dikreditkan atau tidak bisa?
Jawaban
data PM tetap dimasukkan, bisa/tidak dikreditkan sesuaikan ketentuan UU PPN
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000073923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion