User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000073923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#37 Q: di data prepop efaktur perusahaan terdapat data PM dari bank berupa payroll contingency. Kemudian oleh perusahaan dianggap sbg bank charge. Apakah atas pm ini perlu dimasukkan ke spt ppn? Masuk ke bisa dikreditkan atau tidak bisa?


Jawaban

data PM tetap dimasukkan, bisa/tidak dikreditkan sesuaikan ketentuan UU PPN

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X᠎ A C B
P᠎ P J Z I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I T M E
 
faq/2021/07/28/000073923_1234.txt · Last modified: (external edit)