faq:2021:07:28:000070731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada kelebihan setoran PPh 21. atas kelebihan tersebut apakah bisa dikompensasikan dengan cara pembetulan SPT Masa? atau sebaiknya Pbk/pengembalian?
Jawaban
Kalo kelebihan setor karena salah pembayaran bisanya pbk atau pengembalian pmk 187 yaa. Kalo kompensasi itu ketika muncul LB karena perhitungan spt masanya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000070731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion