User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000070730_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo misalkan pembayaran PPh Badan terakhir adalah 30 April 2021, tetapi saya baru membayaran PPh terutang di bulan Juni 2021. Lalu KPP menerbitkan STP pada bulan Juli 2021 tarif bunga yg digunakan adalah bunga yang berlaku di bulan Juli 2021 sesuai dengan tanggal terbit STP atau menggunakan tarif yang berlaku di bulan Mei 2021 sesuai dengan mulai dihitungnya jatuh tempo pembayaran ya?. Ini yang 2% perbulan max 24 bulan atau ada aturan terbaru di omnibus law mas mba?


Jawaban

PM Cek pasal 9 ayat 2b uu cika kup ya. Tarifnya pake tarif yg ditentukan dalam kmk sesuai pasal 9 ayat 2c

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H N​ I A
O V J J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y W F A
 
faq/2021/07/28/000070730_1234.txt · Last modified: (external edit)