faq:2021:07:28:000070729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp nanya gini: Perusahaan saya yang bergerak di bidang tekstil berencana melakukan penjualan konsinyasi ke toko-toko retail dengan contoh sebagai berikut: Harga jual produk
Jawaban
Kalo PPN, konsinyasi kan sudah bukan termasuk penyerahan bkp ya. Dan ini si penjual juga non pkp. Kalo aspek PPh, pertama pasti ada kewajiban angsuran bulanannya. Tinggal dilihat apakah dia wp pp23 atau wp yg pake tarif umum. Terus kalo potput, harus dipastikan yg dia lakukan usahanya ada yg jadi objek PPh potput tidak. Klo tidak ada ya paling jdi objek di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000070729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion