faq:2021:07:28:000070725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada ekspor barang ke cabang perusahaan di Singapura namun pada kenyataannya minta dikirim ke jakarta, barang fisiknya dikirim ke jakarta, jatuhnya seperti ini bayar PPN atau tidak ya min? kalo ekspor kan 0%. Barang dikirim dari subang. Ini terutang PPN biasa kan ya kak? lihatnya dr senyata2 penyerahan saja kan?
Jawaban
Kalo ekspor kan kuncinya di pengeluaran bkp dari dalam pabean ya. Kalo nggak terjadi berarti bukan ekspor. Kalo memang terutang PPN penyerahannya dan diserahkan di dalam pabean, jadinya transaksi dalam negeri biasa yg pake fp dan dipungut 10%, bukan pake PEB dan tarif 0%. Paling nanti di fpnya lawannya berarti non npwp klo memang yg beli adalah spln
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000070725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion