User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000070725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada ekspor barang ke cabang perusahaan di Singapura namun pada kenyataannya minta dikirim ke jakarta, barang fisiknya dikirim ke jakarta, jatuhnya seperti ini bayar PPN atau tidak ya min? kalo ekspor kan 0%. Barang dikirim dari subang. Ini terutang PPN biasa kan ya kak? lihatnya dr senyata2 penyerahan saja kan?


Jawaban

Kalo ekspor kan kuncinya di pengeluaran bkp dari dalam pabean ya. Kalo nggak terjadi berarti bukan ekspor. Kalo memang terutang PPN penyerahannya dan diserahkan di dalam pabean, jadinya transaksi dalam negeri biasa yg pake fp dan dipungut 10%, bukan pake PEB dan tarif 0%. Paling nanti di fpnya lawannya berarti non npwp klo memang yg beli adalah spln

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J W R P
B X I X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R A R V
 
faq/2021/07/28/000070725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1