User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000070724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PMK 34 tahun 2017 disitu di sebutkan : 'pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.' nah batasan 20 jt ini apakah harus atas vendor yang


Jawaban

Yg dimaksud itu total pembelian ke suatu pedagangnya dalam 1 masa. Misal 1 masa ada 5x pembelian ke pedagang A nominalnya masing2 5 juta. pembelian ke-4 kan baru sampe 20 juta, nah saat pembelian ke-5 di masa itu ketika lewat 20juta akan kena pemungutan PPh 22.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D I E᠎ V I
B S F G S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K K A W
 
faq/2021/07/28/000070724_1234.txt · Last modified: (external edit)