User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069735_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email)…Mas/Mbak, ada WP beli obat, vitamin, vaksin dari Biofarma utk karyawan. 1. Untuk pertanyaan nomor 1 dasar hukumnya PMK-239/PMK.03/2020 kan ya? Di Pasal 2 ayat (7) huruf e disebutkan PPN yang terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. Tidak menyebutkan vitamin di Pasal itu. Apakah ini berarti yang PPN DTP hanya atas vaksin dan obat? Lalu atas penyerahan vitamin tetep dipungut PPN-nya


Jawaban

1. Apabila Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat seperti yang disebutkan pada pmk 239 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 huruf c, maka insentif yg diterima bisa ikut ke PPN yg terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah (pasal 2 ayat 7 huruf e). Syarat nya, yg menyerahkan adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O M​ B I
Y D W R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A F᠎ R Q
 
faq/2021/07/28/000069735_1234.txt · Last modified: (external edit)