faq:2021:07:28:000069732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada gak si ketentuan yg bilang pph 23 atas sewa tu juga buat orang pribadi?
Jawaban
di ketentuannya cuman dijelasin ruang lingkupnya saja, jadi selama cocok dengan ketentuan, memang ga ngeliat dia op/badan fin. sewa yg dipotong pph 23: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c ang
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion