User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069730_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, untuk maksimal pemeriksaan pajak sesuai UU adalah 5 tahun, jadi di tahun 2021 yang masih kemungkinan bisa diperiksa untuk Tahun Pajak berapa ya? apakah Tahun Pajak 2015 masih bisa kemungkinan diperiksa di Tahun 2021?


Jawaban

pasal 13 ayat 1 UU KUP sttd UU cika; Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B J P Q
U X J K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N Y F F
 
faq/2021/07/28/000069730_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1