faq:2021:07:28:000069730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, untuk maksimal pemeriksaan pajak sesuai UU adalah 5 tahun, jadi di tahun 2021 yang masih kemungkinan bisa diperiksa untuk Tahun Pajak berapa ya? apakah Tahun Pajak 2015 masih bisa kemungkinan diperiksa di Tahun 2021?
Jawaban
pasal 13 ayat 1 UU KUP sttd UU cika; Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion