User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069728_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk ssp pph final dtp oleh pemotong dibuatkan keterangan pmk-82/pmk.03/2021 ditanggung pemerintah kah mas/mba?


Jawaban

iya put, untuk ketentuan yang dicantumkan pada keterangan di billingnya cantumin PMK 82/PMK.03/2021 yaa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ X O O Y
A​ S T D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U X​ N L
 
faq/2021/07/28/000069728_1234.txt · Last modified: (external edit)