faq:2021:07:28:000069728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ssp pph final dtp oleh pemotong dibuatkan keterangan pmk-82/pmk.03/2021 ditanggung pemerintah kah mas/mba?
Jawaban
iya put, untuk ketentuan yang dicantumkan pada keterangan di billingnya cantumin PMK 82/PMK.03/2021 yaa
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069728_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion