faq:2021:07:28:000069442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Rahmabnyh_/status/1419857941323075584 Min, kalau misalnya wajib pajak PKP memberikan sumbangan langsung ke warga berupa barang seperti sanitizer, handwash, masker itu gimana ya perlakuan ppn nya? mas, mbak, ini dipersamakan dengan penggunaan sendiri kah?
Jawaban
Kalo pemberian berupa barang, termasuk pemberian cuma-cuma, dikenakan PPN pake DPP nilai lain. Bisa dijelaskan definisi pemberian cuma-cuma di penjelasan pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN sttd UU CIKA
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion