User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Rahmabnyh_/status/1419857941323075584 Min, kalau misalnya wajib pajak PKP memberikan sumbangan langsung ke warga berupa barang seperti sanitizer, handwash, masker itu gimana ya perlakuan ppn nya? mas, mbak, ini dipersamakan dengan penggunaan sendiri kah?


Jawaban

Kalo pemberian berupa barang, termasuk pemberian cuma-cuma, dikenakan PPN pake DPP nilai lain. Bisa dijelaskan definisi pemberian cuma-cuma di penjelasan pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN sttd UU CIKA

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C O J R
X Z O W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q G K J
 
faq/2021/07/28/000069442_1234.txt · Last modified: (external edit)