faq:2021:07:28:000069416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika jual furniture ke bendaharawab atas barabg saya buat fp 020 tetapi untuk ongkos kirim saya diminta buat menggunakan ppn 1% yaitu kode 040 apa tidak apa2? Karena biasanya saya selalu pakai 020 jika jual ke bendaharawan
Jawaban
Jika bukan termasuk transaksi yg dikecualikan dari pemungutan oleh wapu (pasal 18 PMK 231/2019), maka bendaharawan tetap wajib melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Kode faktur pajak menggunakan kode 02, karena berdasarkan urutan kode faktur pajak di Lampiran PER 24/2012, 02/03 > 04
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion