User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya ada rekanan kita yg sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan yg akan kita bayarkan, nah jika sudah meninggal kan subjek pajaknya tidak ada lagi sedangkan atas penghaslan tsb bagaimana ya aspek perpajaknnya. apakah bisa ditrasfer langsung ke ahli waris dan dikategorikan sebagai harta warisan dan tidak dikenakan PPh atau bagaimana ya Mbak? rekanannya adalh op


Jawaban

Transaksi jasa perantara. Kita tdk mengatur atau melarang penghasilan tsb boleh atau tidak ditransfer ke ahli waris, seharusnya sih bisa2 aja.. Karena pemberi kerja yg memberikan penghasilan memiliki kewajiban melakukan pemotongan, berarti atas penghasilan tsb tetap dipotong pph 21. NPWP OP ybs bila meninggalkan warisan yg blm terbagi bisa berubah jadi NPWP WBT dan nanti di akhir tahun melaporkan SPT Tahunan, termasuk kredit pajak pph 21 tsb

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C K S N
D W D R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S X Y N
 
faq/2021/07/28/000069414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1