Tanya
saya mau bertanya ada rekanan kita yg sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan yg akan kita bayarkan, nah jika sudah meninggal kan subjek pajaknya tidak ada lagi sedangkan atas penghaslan tsb bagaimana ya aspek perpajaknnya. apakah bisa ditrasfer langsung ke ahli waris dan dikategorikan sebagai harta warisan dan tidak dikenakan PPh atau bagaimana ya Mbak? rekanannya adalh op
Jawaban
Transaksi jasa perantara. Kita tdk mengatur atau melarang penghasilan tsb boleh atau tidak ditransfer ke ahli waris, seharusnya sih bisa2 aja.. Karena pemberi kerja yg memberikan penghasilan memiliki kewajiban melakukan pemotongan, berarti atas penghasilan tsb tetap dipotong pph 21. NPWP OP ybs bila meninggalkan warisan yg blm terbagi bisa berubah jadi NPWP WBT dan nanti di akhir tahun melaporkan SPT Tahunan, termasuk kredit pajak pph 21 tsb
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion