faq:2021:07:28:000069412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan kami ada export barang dengan nominal kurang dari USD 1500 jd tidak diterbitkan PEB kalau untuk pelaporan di efakturnya gimana ya? karna lampiran dokumennya hanya berupa commercial invoice dan AWB saja
Jawaban
Coba dipastikan lagi apakah tidak ada PEB atas transaksi tsb, krn menurut pasal 2 per 13/2019, airway bill itu hanya lampiran PEB. Agar dapat dianggap sbg dokumen tertentu yg dipersamakan dg faktur, Pemberitahuan Ekspor Barang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut. Nanti input di eFakturnya di bagian Dokumen Lain PK, pilih dokumen transaksi PEB
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion