faq:2021:07:28:000069411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mba. bertanya mengenai tata cara konversi saham dalam rangka penggabungan, untuk kepentingan perpajakan apakah konversi saham ini wajib menggunakan nilai buku atau boleh dengan proses appraisal saja oleh Penilai Publik?
Jawaban
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar (harga pasar dinilai oleh Penilai Publik yg independen dan profesional). Wajib Pajak bisa menggunakan nilai buku kalau mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, dan memenuhi kriteria di pasal 1 ayat (3)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion