User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas/mba. bertanya mengenai tata cara konversi saham dalam rangka penggabungan, untuk kepentingan perpajakan apakah konversi saham ini wajib menggunakan nilai buku atau boleh dengan proses appraisal saja oleh Penilai Publik?


Jawaban

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar (harga pasar dinilai oleh Penilai Publik yg independen dan profesional). Wajib Pajak bisa menggunakan nilai buku kalau mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, dan memenuhi kriteria di pasal 1 ayat (3)

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D P E W
U X N᠎ M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y P F B
 
faq/2021/07/28/000069411_1234.txt · Last modified: (external edit)