User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait transaksi pembelian material kantor, jadi BUMN sebagai Penjual , dan Pemda Jakarta Barat sebagai pembeli untuk pemotongan PPh pasal 22nya, yang memiliki kewajiban Pemda Jakarta Baratnya? apakah ada ketentuan lain mas/mba


Jawaban

PMK 34/2017, PPh 22 terutang atas pembelian (selain yg dikecualikan) oleh pemungut PPh 22 Bendaharawan, maka yg melakukan pemungutan dan penyetoran adalah dari pihak Pemda karena berkedudukan sbg pembeli

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J B R Y
H D V D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U N L E
 
faq/2021/07/28/000069409_1234.txt · Last modified: (external edit)