User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069407_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan terkait keterangan tambahan di faktur pajak. Kebetulan kami perusahaan pelayaran, menggunakan fasilitas bebas PPN. Ketika saya memilih 'Penyerahan alat angkut tertentu dan / atau jasa kena pajak terkait alat angkut', ketika saya coba preview mengapa chop PP nya tidak update ya?


Jawaban

Dipandu sinkronisasi kode cap

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U K M​ O
Y A V J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E C Z S
 
faq/2021/07/28/000069407_1234.txt · Last modified: (external edit)