faq:2021:07:28:000069116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah NPWP cabang yang sudah dipusatkan bisa melaporkan SPT Masa Pembetulan PPN? di sosmed ditjenpajak pernah share cara'nya, apa itu berlaku hanya untuk spt normal dan tidak berlaku untuk spt pembetulan?
Jawaban
Termasuk pembetulan sesuai poster
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion