User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah NPWP cabang yang sudah dipusatkan bisa melaporkan SPT Masa Pembetulan PPN? di sosmed ditjenpajak pernah share cara'nya, apa itu berlaku hanya untuk spt normal dan tidak berlaku untuk spt pembetulan?


Jawaban

Termasuk pembetulan sesuai poster

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y᠎ J V N
I M P A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T V​ I W
 
faq/2021/07/28/000069116_1234.txt · Last modified: (external edit)