faq:2021:07:28:000069107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 34 Tahun 2017, Pasal 3 ayat 1, untuk impor alat pertahanan apakah harus mengajukan SKTD agar tidak dipungut PPN? Kemudian karena ini masuk pasal dikecualikan PPH 22, apakah tetap harus bikin SKB PPh 22 agar tidak dipungut PPh? Harusnya Tetap buat SKTD dan SKB agar tidak dipungut PPh PPN ya?
Jawaban
Impor alat pertahanannya apa? Kalau alat angkutan tertentu dapat fasilitas tidak dipungut pakai SKTD. Tp kalau alat pertahanan yg masuk BKP tertentu, maka fasilitasnya impor bebas PPN dengan SKB. Utk yg PPh 22 impor dikecualikan dan mekanismenya tidak pakai SKB, ada di PMK 34/2017 dan perubahannya.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000069107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion