User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000069107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 34 Tahun 2017, Pasal 3 ayat 1, untuk impor alat pertahanan apakah harus mengajukan SKTD agar tidak dipungut PPN? Kemudian karena ini masuk pasal dikecualikan PPH 22, apakah tetap harus bikin SKB PPh 22 agar tidak dipungut PPh? Harusnya Tetap buat SKTD dan SKB agar tidak dipungut PPh PPN ya?


Jawaban

Impor alat pertahanannya apa? Kalau alat angkutan tertentu dapat fasilitas tidak dipungut pakai SKTD. Tp kalau alat pertahanan yg masuk BKP tertentu, maka fasilitasnya impor bebas PPN dengan SKB. Utk yg PPh 22 impor dikecualikan dan mekanismenya tidak pakai SKB, ada di PMK 34/2017 dan perubahannya.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G I U Q
O L W U T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ N K Y Y
 
faq/2021/07/28/000069107_1234.txt · Last modified: (external edit)