User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068979_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PMK 34 Tahun 2017, hanya menjelaskan Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. tapi untuk detail hasil kehutanan, dllnya itu apasaja ya??


Jawaban

Tidak diatur ya mas, bisa konfirmasi ke KPP jika WP butuh penegasan

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q M N E
E T᠎ N O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U V S W
 
faq/2021/07/28/000068979_1234.txt · Last modified: (external edit)