faq:2021:07:28:000068971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada transaksi luar negeri saya ingin memastikan terkait dengan tax treaty dan tarifnya. bagaimana dengan tarif pph psl 26 nya? transaksi ini dengan perusahaan germany
Jawaban
1. Pastikan dulu apakah pembayaran tersebut masuk dalam definisi royalti sesuai pasal 12 ayat 2 BUT indonesia-jerman. 2. Jika termasuk pengertian royalti maka pengenaan pajaknya bisa dikenakan di Indonesia sesuai tarif pasal 12 ayat 1: -Jika royaltinya berupa penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan maka dikenaka
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068971_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion