User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068971_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada transaksi luar negeri saya ingin memastikan terkait dengan tax treaty dan tarifnya. bagaimana dengan tarif pph psl 26 nya? transaksi ini dengan perusahaan germany


Jawaban

1. Pastikan dulu apakah pembayaran tersebut masuk dalam definisi royalti sesuai pasal 12 ayat 2 BUT indonesia-jerman. 2. Jika termasuk pengertian royalti maka pengenaan pajaknya bisa dikenakan di Indonesia sesuai tarif pasal 12 ayat 1: -Jika royaltinya berupa penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep, atau cara pengolahan yang dirahasiakan maka dikenaka

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F B G J
P T R G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G M C​ O
 
faq/2021/07/28/000068971_1234.txt · Last modified: (external edit)