User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068967_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah saya kirimkan ke klien. Tetapi klien minta alamatnya diubah, itu saya harus membuat faktur pajak pengganti atau bagaimana ya? Posisinya saya mengguanakan PPN DM untuk PPN DM bisa dibuat pengganti sama seperti efaktur biasa nggak ya mas/mbak?


Jawaban

Seharusnya bisa dibuat faktur pajak pengganti di espt 1111 DM.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N F M X
R M Z L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D J X K W
 
faq/2021/07/28/000068967_1234.txt · Last modified: (external edit)