faq:2021:07:28:000068967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah saya kirimkan ke klien. Tetapi klien minta alamatnya diubah, itu saya harus membuat faktur pajak pengganti atau bagaimana ya? Posisinya saya mengguanakan PPN DM untuk PPN DM bisa dibuat pengganti sama seperti efaktur biasa nggak ya mas/mbak?
Jawaban
Seharusnya bisa dibuat faktur pajak pengganti di espt 1111 DM.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion