User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba wp A jual bkp ke wp B yg ada di batam, ppn atas bkp sudah di endorsement, nah skrg wp B mau retur BKP, perlakuan ppn bagi wp A dan B gmn ya?


Jawaban

untuk nota retur tetap dibuat sesuai PMK-65/2010 dan PKP tetap melaporkan nota retur tersebut pada Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP. Karena FP yang diretur 07, maka harusnya atas retur tersebut tidak mengurangi PK ketika diinput diefaktur. Terkait pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP mengikuti ketentuan dalam PMK-62/2012 sttd PMK 171/2017. BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F O M J
C Z R N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G W U S
 
faq/2021/07/28/000068964_1234.txt · Last modified: (external edit)