Tanya
Kita ada Faktur pajak masukan yg sudah kita approve statusnyaa, tapii SPT masa nya belum kita laporkan Tetapi faktur pajak masukan tersebut seharusnyaa tidak di approve dikarenakan ada double pak dan di posisi penjual sudah lapor SPT masa nya itu mekanismenyaa sepeti apa ya pak Saya posisinya sebagai pembeli
Jawaban
berarti ada 2 FP atas transaksi yang sama ya mas ? Dan kondisinya penjual sudah lapor SPTnya. Kalau memang FPnya ke dobel bisa melalui mekanisme pembatalan FP. Penjual melakukan pembatalan fp, terus pembetulan spt masanya, kalau pembeli karena belum lapor spt, maka cukup batalkan fp masukan yang sudah terlanjur approve. Penjual klik batal, jika fp sudah dikreditkan pembeli maka statusnya akan menunggu konfirmasi dari pembeli, pembeli klik batal juga, baru FP statusnya jadi batal
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion