User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan terkait DPP lain-lain, dengan kode Faktur pajak 040 atas Jasa Pengiriman dan Jasa Forwarding transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Contoh : Jumlah Tagihan


Jawaban

Pembeli/pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa dikreditkan dengan tetap memperhatikan psal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freigh forwardernya yang tidak bisa mengkrefitkan PM yang dimiliki

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E᠎ J M J
D G Q O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ P M L V
 
faq/2021/07/28/000068960_1234.txt · Last modified: (external edit)