faq:2021:07:28:000068960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait DPP lain-lain, dengan kode Faktur pajak 040 atas Jasa Pengiriman dan Jasa Forwarding transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Contoh : Jumlah Tagihan
Jawaban
Pembeli/pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa dikreditkan dengan tetap memperhatikan psal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freigh forwardernya yang tidak bisa mengkrefitkan PM yang dimiliki
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion