User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068959_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya perusahaan sy bergerak dibidang jasa boga/catering dan sudah pkp, bulan depan akan mengeluarkan faktur pajak atas penjualan barang dan jasa, insentif pajak ppn apa yang ada utk perusahaan saya? (Sblmnya saya telah memperoleh insentif pph final umkm).


Jawaban

Bisa digali kembali transaksinya dengan siapa. Kalau terkait insentif sehubungan dengan covid-19 1. Insentif PPN terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila memenuni kriteria dalam PMK-9/PMK.03/2021 stdd PMK-82/PMK.03/2021. 2. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK-239/PMK.03/2020 stdd PMK-83/PMK.03/2021, apabila memenui kriteria jenis BKP/JKP yang diserahkan dan juga pihak lawan transaksinya. namun jika yang diserahkan adalah jasa boga/catering maka tid

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A A N V
A᠎ Q X O I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J​ T A D
 
faq/2021/07/28/000068959_1234.txt · Last modified: (external edit)