User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068958_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wajib Pajak pajak memnafaatkan fasilitas ppn 1% atas hasil hutan. Ia mendapatkan faktur pajak dengan kode 030 dan 031 atas transaksi yang dilakukan. Ketika akan menginput faktur pajak pengganti di espt ppn 1107 tidak dapat memasukkan dpp dan ppn nya. Kolomnya abu2 gabisa diapa2in.


Jawaban

SPT Masa PPN 1107 untuk Pemungut PPN, wp seharusnya lapor menggunakan efaktur 1111 biasa.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P Q R I
E F E S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P K X N H
 
faq/2021/07/28/000068958_1234.txt · Last modified: (external edit)