faq:2021:07:28:000068955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#170 Q. untuk pembetulan Spt masa pph 22. yang normalnya kb 9 juta. pembetulan menjadi kb 8 juta. apakah boleh ssp pembayaran awal 9 juta digunakan untuk lapor spt pembetukan kb 8 juta?
Jawaban
#170A: PM. gak perlu input lagi SSP nya udah otomatis terbaca di SPT pembetulan. SSP itu bisa dipake. atas kelebihannya PMK 187 aja
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068955_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion