faq:2021:07:28:000068945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya kan klinik kesehatan gitu, kegiatan utama nya tes antigen dan PCR, kami ambil barang dari pusat dengan sistemn bagi hasil, nah untuk tes yg kita lakukan itu kena PPN tidak ya ?
Jawaban
sesuai dengan ketentuan di UUN PPN Pasal 4 ayat 3 disebutkan : Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik (detil jasanya ada di penjelasan) lalu untuk di PMK-239/2020 ada di pasal 2 atay 1, 2, 5, 6 Untuk laporan realisasinya bisa mengacu ke pasal 3 ayat 1-3 pada PMK-239/2020.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion