User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068945_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya kan klinik kesehatan gitu, kegiatan utama nya tes antigen dan PCR, kami ambil barang dari pusat dengan sistemn bagi hasil, nah untuk tes yg kita lakukan itu kena PPN tidak ya ?


Jawaban

sesuai dengan ketentuan di UUN PPN Pasal 4 ayat 3 disebutkan : Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik (detil jasanya ada di penjelasan) lalu untuk di PMK-239/2020 ada di pasal 2 atay 1, 2, 5, 6 Untuk laporan realisasinya bisa mengacu ke pasal 3 ayat 1-3 pada PMK-239/2020.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N C Q S
M᠎ K P V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M H V R
 
faq/2021/07/28/000068945_1234.txt · Last modified: (external edit)