faq:2021:07:28:000068943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP badan memiliki penghasilan komprehensif lain akibat keuntungan dari perhitungan aktuaria (imbalan pasca kerja) itu digabungkan dengan laba rugi tahun berjalan atau tidak ya? »> ini kita ngatur gak? atau pake psak aja?
Jawaban
iya ka, tidak ada objek potput nya. Selama termasuk ke pengertian penghasilan pasal 4 (1) UU PPh sttd UU Cika dan tidak dikecualikan di Pasal 4 (3) berarti masuk ke SPT Tahunan saja ya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion