User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068943_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP badan memiliki penghasilan komprehensif lain akibat keuntungan dari perhitungan aktuaria (imbalan pasca kerja) itu digabungkan dengan laba rugi tahun berjalan atau tidak ya? »> ini kita ngatur gak? atau pake psak aja?


Jawaban

iya ka, tidak ada objek potput nya. Selama termasuk ke pengertian penghasilan pasal 4 (1) UU PPh sttd UU Cika dan tidak dikecualikan di Pasal 4 (3) berarti masuk ke SPT Tahunan saja ya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V Q Y E
T N X Z Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ L Y P D
 
faq/2021/07/28/000068943_1234.txt · Last modified: (external edit)