faq:2021:07:28:000068931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#147Q: Ketentuan PPh 21 DTP tidak dapat dikompensasikan/pengembalian apakah ada Dasar Hukum yang menerangkan secara langsung?
Jawaban
#147A ga ada, adanya ini Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2021 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan. Pasal 2 ayat (8) PMK-9
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion