faq:2021:07:28:000068930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
CoR berlaku 2 tahun sedangkan SKD WPLN maksumal 12 bulan, apakah bisa buat eSKD lagi dengan CoR yang sama untuk tahun berikutnya?
Jawaban
sesuai pasal 4 ayat 3 per-25/2018 huruf b angka 3 disebutkan cor harus mencantumkan salah satunya tahun pajak berlakunya Certificate of Residence, sepanjang cornya masih berlaku dan masih memenuhi pasal tsb maka bisa untuk digunakan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion