faq:2021:07:28:000068929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon maaf izin bertanya Mas/Mbak, WP ada 2x pembayaran atas PIB. Yang pertama karena kurang, akhirnya diterbitkan SPTNP oleh bea cukai akhirnya dibayar lagi. Untuk input SPTNP-nya (pembayaran yg kedua) DPP nya sama seperti dokumen PIB atau dokumen SPTNP ya?
Jawaban
Nilainya mengikuti SPTNP. Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , bc4.1 input di 2b induk Kode kpp adalah kode kpp administrasi
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion