faq:2021:07:28:000068928_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengakuan PPN atas ruko sekitar 3M apakah bisa dikreditkan PPN Masukannya? Apakah ruko (ukuran 75m2) termasuk barang mewah? Ruko berkaitan dengan keg usaha tetapi masih dalam pengembangan developer
Jawaban
PPN masukan dapat dikreditkan atau tidak jawab normatif aja ya. Sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 11 tahun 2020, maka PPN tsb dapat dikreditkan. Sesuai lampiran PMK-35/PMK.010/2017, ruko tidak termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068928_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion