Tanya
1. Sudah beli rumah, cicilan 500 juta, tahun ini dpt deviden 200 juta, apakah jika 200juta digunakan untuk mencicil hutang rumah bisa disebut investasi sesuai pmk 18? 2. bentuk investasi salah satunya property non subsidi, apakah pembelian properti harus ke WP badan/perusahaan? bagaimana jika beli antara perorangan ke perorangan? apakah sesuai dgn investasi properti sesuai pmk 18? 3. jika dapat deviden 200 juta, diinvestasikan ke tabungan di bank perseosi 200 juta. tahun kedua diambil utk kepe
Jawaban
Jika yg dimaksud wp adalah dividen yg diterima op. 1. Saat digali wp off. 2. Sesuai Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021 tidak dijelaskan bahwa harus dari badan, hanya investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, properti tsb tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 35 maka termasuk kategori investasi yang diperbolehkan. 3. Pasal 36 ayat (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakuk
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion