faq:2021:07:28:000068913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pm yang tidak berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) bisa dikreditkan kan ya oleh perusahaan freight forwarding?
Jawaban
Bisa fin, asal ga masuk ke Pasal 9 ayat(8) UU PPN/ Cika
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion