User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#99Q: terkait PPN Jasa rumah sakit swasta, jika farmasi rawat jalan menjual obat untuk pasien covid,rawat jalan. apa ppn tetatp dibebankan sebagai ppn keluaran rumah sakit?


Jawaban

#99A klo insentif covid terkait obat-obatan diatur di PMK-239/PMK.03/2020 stdtd PMK-83/PMK.03/2021 penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. Pasal 2 ayat (7) huruf e.

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P H B M
F X B S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D X C A
 
faq/2021/07/28/000068904_1234.txt · Last modified: (external edit)