faq:2021:07:28:000068904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#99Q: terkait PPN Jasa rumah sakit swasta, jika farmasi rawat jalan menjual obat untuk pasien covid,rawat jalan. apa ppn tetatp dibebankan sebagai ppn keluaran rumah sakit?
Jawaban
#99A klo insentif covid terkait obat-obatan diatur di PMK-239/PMK.03/2020 stdtd PMK-83/PMK.03/2021 penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. Pasal 2 ayat (7) huruf e.
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion