faq:2021:07:28:000068900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 sesuai PP 29/2020 itu dilakukan per tahun ya mas/mba?
Jawaban
Sesuai dengan PP 29/2020, iya disampaikan tahunan. Pasal 3 ayat (14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Contoh laporannya dilampiran huruf A.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion