faq:2021:07:28:000068890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP awalnya mendapat penghasilan LN dan membayar PPh 25 dengan memperhitungkan penghasilan dari LN tersebut. Lalu pada tahun ini WP tidak menerima lagi penghasilan dari LN, PPh 25 nya bagaimana?
Jawaban
untuk angsuran pph pasal 25 kan mengacu ke SPT tahunan tahun pajak sebelumnya, sehingga kalau tahun ini tidak ada bonus nanti pengaruhnya ke angsuran pph 25 tahun pajak 2022. WP juga bisa mengajukan pengurangan angsuran PPH pasal 25 apabila ada penurunan penghasilan.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068890_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion