User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068877_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang saya mau nanya apabila kami mengajukan restitusi PKP resiko rendah dan ditolak karena di SPT Masa kami tidak melaporkan ekspor dan kami ingin melakukan pembetulan dan melaporkan seluruh ekspor kami apakah pengajuan restitusi PKP resiko rendahnya masih bisa? Jika iya aturannya ada dmn ya?


Jawaban

Kalau WP nya membetulkan SPT dengan menambah nilai ekspor saja kan tidak akan pengaruh ke PK/PM jadinya SPT Pembetulannya akan berstatus nihil. Jika memang WP ingin membetulkan terkait hal tersebut arahkan untuk konfirmasi ke KPP nya saja ya untuk teknis pembetulannya karena tidak diatur di petunjuk pengisian lampiran PER-29/2015

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V T V C
R P P O​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V A​ O L
 
faq/2021/07/28/000068877_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)