faq:2021:07:28:000068877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang saya mau nanya apabila kami mengajukan restitusi PKP resiko rendah dan ditolak karena di SPT Masa kami tidak melaporkan ekspor dan kami ingin melakukan pembetulan dan melaporkan seluruh ekspor kami apakah pengajuan restitusi PKP resiko rendahnya masih bisa? Jika iya aturannya ada dmn ya?
Jawaban
Kalau WP nya membetulkan SPT dengan menambah nilai ekspor saja kan tidak akan pengaruh ke PK/PM jadinya SPT Pembetulannya akan berstatus nihil. Jika memang WP ingin membetulkan terkait hal tersebut arahkan untuk konfirmasi ke KPP nya saja ya untuk teknis pembetulannya karena tidak diatur di petunjuk pengisian lampiran PER-29/2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068877_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion