faq:2021:07:28:000068872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q: Perusahaan DN terlanjut melakukan pemotongan dividen, jika Perusahaan melakukan hal tersebut apakah bisa dilakukan pemindahbukuan dari Perusahaan kepada WP OP tersebut atas pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan
Jawaban
#50A: berarti si WP OP nya gak menginvestasikan dan mau setor ya ? Pbk ke NPWP lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014. kalo tidak memenuhi, berarti pake PMK 187 aja. atas penghasilan dari WP OP yg dipotong harus dikembalikan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068872_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion